New Normal, Ini Aturannya Bagi PNS, BUMN, Swasta dan Pelaku Usaha
Jakarta, Pada akhir Lebaran Hari Raya Idul Fitri 14411H ini, Pemerintah Pusat mulai memberlakukan New Normal yaitu panduan bekerja pada masa pandemi Covid-19 ini. Aturan pada New Normal ini diberlakukan kepada PNS, Karyawan BUMN, karyawan swasta dan pelaku usaha. Aktivitas…
Komentar Terbaru